Sabtu, 17 Oktober 2026
Tugu PublikTegak menyuarakan kepentingan publik
Menu

Pedoman Media Siber

Tugu Publik menjalankan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers.

1. Verifikasi dan keberimbangan berita
Setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

2. Isi buatan pengguna
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai isi buatan pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

3. Ralat, koreksi, dan hak jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab. Ralat, koreksi, atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau diberi hak jawab.

4. Pencabutan berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

5. Iklan
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

6. Hak cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7. Pencantuman pedoman
Media siber wajib mencantumkan pedoman ini di medianya secara terang dan jelas.

8. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.