Tunggakan Satu Dekade Hambat Administrasi Ratusan Ribu Kendaraan Bengkulu
Penulis: Redaksi Tugu Publik

BENGKULU - Proses administrasi 398 ribu kendaraan di Bengkulu tidak bisa berlangsung seperti biasa setelah Bapenda Provinsi Bengkulu melakukan pemblokiran akibat tunggakan pajak selama 10 tahun atau lebih.[4]
Menurut laporan detikSumbagsel, Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu Hadianto menjelaskan pada 21 Oktober 2026 bahwa penertiban tersebut menyasar kendaraan roda dua serta roda empat yang tercatat menunggak.[4]
Baca Juga: Lima Desa Disiapkan Jadi Percontohan GEMA Perempuan Lampung pada 2026
Pemblokiran tidak berarti pemilik kehilangan kesempatan mendaftarkan kembali kendaraannya, sebab status administrasi dapat diaktifkan setelah seluruh kewajiban pajak yang tertunda dilunasi dan blokir dibuka melalui aplikasi yang disiapkan.[4]
Kendaraan milik pemerintah turut masuk daftar terdampak, termasuk kendaraan dinas berpelat merah dengan tunggakan lebih dari 10 tahun, sehingga kewajiban penyelesaian pajak tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum.[4]
Pemerintah provinsi mengharapkan kebijakan itu mendorong pemilik segera menyelesaikan tunggakan, sekaligus memperbaiki kepatuhan pembayaran pajak dan mendukung penertiban data kendaraan bermotor di wilayah Bengkulu.[4]
Kredit foto: Foto: Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan (Grandyos Zafna).[4]
Sources:
[4] https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8716740/nunggak-pajak-10-tahun-ke-atas-398-ribu-kendaraan-di-bengkulu-diblokir — Nunggak Pajak 10 Tahun ke Atas, 398 Ribu Kendaraan di Bengkulu Diblokir