Polsek Batanghari Leko Tindak Lanjuti Laporan Solar Hilang dari Gudang Perusahaan
Penulis: Redaksi Tugu Publik

MUSI BANYUASIN - Pelaporan PT Bumi Persada Permai kepada polisi menjadi titik awal penyelidikan kehilangan solar di gudang perusahaan. Kapolsek Batanghari Leko kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Zulpikri bersama tim menindaklanjuti perkara di Desa Lubuk Bintialo tersebut.
Rangkaian penanganan itu termuat dalam berita KR Sumsel pada Sabtu, 26 September 2026. Perusahaan melaporkan kehilangan 392 liter BBM solar dalam peristiwa Selasa, 22 September 2026, dengan kerugian lebih dari Rp7 juta.
Baca Juga: Polsek Batanghari Leko Ajak Warga Berperan Mencegah Bahaya Aktivitas Minyak Ilegal
Dari penyelidikan tersebut, polisi menangkap MT, DI, dan ES di Desa Lubuk Bintialo pada Jumat, 25 September 2026. Desa ini berada di Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, sekaligus menjadi lokasi gudang perusahaan yang kehilangan bahan bakar.
Menurut keterangan Kapolsek dalam pemberitaan itu, pemeriksaan awal menghasilkan pengakuan dari ketiga terduga. Polisi menjelaskan adanya pembongkaran kawat gudang, disusul pengambilan solar dari tangki menggunakan perangkat penyedot.
Pengungkapan perkara disebut sebagai bagian dari target Operasi Sikat 1 Musi 2026. Adapun barang bukti yang diamankan berupa Daihatsu Gran Max BG 8676 BR dan uang tunai Rp1,2 juta. Saat diberitakan, keduanya bersama ketiga terduga diamankan untuk proses lanjutan.
Sumber informasi dan foto: KR Sumsel — https://www.krsumsel.com/2026/09/26/curi-392-liter-solar-milik-perusahaan-3-pelaku-diringkus-polsek-batang-hari-leko/