Rabu, 21 Oktober 2026
Tugu PublikTegak menyuarakan kepentingan publik
Menu
Terkini

Menyimpan Vape di Tas pun Dilarang bagi Siswa SMA dan SMK Lampung

Penulis: Redaksi Tugu Publik

Menyimpan Vape di Tas pun Dilarang bagi Siswa SMA dan SMK Lampung

LAMPUNG - Pelajar SMA dan SMK di Lampung tidak boleh membawa vape ke sekolah sekalipun perangkat itu tidak dipakai dan hanya disimpan dalam tas, menurut aturan Disdikbud Provinsi Lampung.[6]

Dilansir detikSumbagsel, larangan tersebut dimuat dalam Surat Edaran Nomor 400.3.8/23874/V.01/DP.2/2026 yang diteken Kepala Disdikbud Lampung Thomas Amirico pada 19 Oktober 2026, mencakup pula merokok serta memperjualbelikan atau mengedarkan produk sejenis.[6]

Baca Juga: PJJ Kota Jambi pada 20 Oktober Mencakup PAUD hingga SMP Negeri dan Swasta

Cakupannya meliputi seluruh area sekolah dan kegiatan resmi, termasuk ekstrakurikuler maupun kegiatan di luar jam pelajaran, dengan tujuan menjaga lingkungan belajar dari aktivitas merokok dan penggunaan rokok elektrik.[6]

Pelanggaran pertama akan ditangani melalui teguran tertulis serta pembinaan wali kelas atau guru BK, sementara pelanggaran berulang mendapat peringatan, pemanggilan orang tua, dan pembinaan khusus.[6]

Sanksi tetap harus mengedepankan pendidikan dan perlindungan hak siswa, sehingga sekolah dilarang menggunakan kekerasan fisik, penghinaan, atau tindakan merendahkan martabat pelajar dalam pelaksanaan penanganan pelanggaran.[6]

Kredit foto: Foto: Ilustrasi vape (Dok. Shutterstock).[6]

Sources:
[6] https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8716438/siswa-sma-smk-di-lampung-dilarang-bawa-vape-pelanggar-bakal-disanksi — Siswa SMA/SMK di Lampung Dilarang Bawa Vape, Pelanggar Bakal Disanksi

Berita Terkait